Pelaksanaan Bankeu Pemdes untuk RTLH 2024 tahap 1 Sebanyak 4 unit rumah di desa Bulan meliputi langkah-langkah berikut:
- Pendataan dan Usulan (Bulan 1): Pemerintah desa mendata rumah tidak layak huni dan mengusulkan 4 rumah yang akan diperbaiki.
- Penyusunan Proposal (Bulan 2): Pemerintah desa membuat proposal dan RAB untuk diajukan ke pemerintah Propinsi melalui Perkim Dinas Lingkungan Hidup.
- Pencairan Dana (Bulan 3): Dana bantuan dicairkan ke rekening kas desa untuk renovasi.
- Pelaksanaan Renovasi (Bulan 4): Renovasi dilakukan untuk 4 rumah terpilih, bisa dengan gotong royong .
- Monitoring dan Evaluasi (Bulan 4): Pengawasan untuk memastikan pekerjaan sesuai rencana.
- Serah Terima dan Pelaporan (Bulan 4): Rumah diserahkan kepada pemilik, dan laporan pertanggungjawaban dibuat.
Program ini bertujuan memperbaiki kualitas rumah warga miskin dengan anggaran yang disalurkan dari pemerintah daerah.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook